Open your eyes to see the World

CLICK ON THE WORDS NOT ON PICTURES


Pengertian Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kasus Gary Mc Kinnon 

Kasus dari seorang hacker bernama Gary McKinnon. USA menyatakan dia sebagai hacker komputer militer terbesar yang pernah ada (biggest military computer hack of all time). Dia memukul sistem keamanan NASA dan Pentagon. Ini membuatnya menjadi salah satu selebritis hacker Black Hat terbesar dan mendaftarkan namanya di papan daftar hacker terbaik dunia. Dia sekarang mendapatkan kasus pidana 70 tahun dipenjara dan dicabut dari pengakses internet atau bisa dibilang dilarang menggunakan internet. Dia telah secara ilegal mengakses 97 komputer dan telah menyebabkan sekitar $700.000 kerusakan ekonomi di berbagai negara.

McKinnon telah membobol 97 sistem militer USA dan computer NASA selama kurang lebih 13 bulan, yaitu dari February 2001 hingga Maret 2002. Dalam aksinya ia menggunakan alias "SOLO".

Pengadilan USA mengklaim bahwa McKinnon telah menghapus file-file penting dari Sistem Operasi sistem militer USA. Tindakannya itu telah membuat jaringan militer USA di Washington yang terdiri lebih dari 2000 komputer mati selama 24 jam. Selain itu, ia juga mengekspos sebuah peringatan di website militer USA, "Your security is crap".

Tanggal 11 September 2001, McKinnon menghapus log weapons di The Earle Naval Weapons Station yang menyebabkan 300 komputer tidak dapat beroperasi sehingga pengiriman mesiu ke US Navy's Atlantic Fleet menjadi terhambat. Mckinnon juga meng-copy data dan account file serta password penting ke dalam komputernya. Pengadilan USA menyatakan bahwa kerugian untuk membereskan kekacauan yang ditimbulkannya mencapai lebih dari $700,000.

Meskipun McKinnon tidak mengakui bahwa dia menyebabkan kerusakan, tapi dia mengakui bahwa dia-lah yang meninggalkan sebuah pesan di satu komputer "US foreign policy is akin to Government-sponsored terrorism these days … It was not a mistake that there was a huge security stand down on September 11 last year … I am SOLO. I will continue to disrupt at the highest levels … "

Pada tanggal 19 Maret 2002, McKinnon berhasil diinterogasi untuk pertama kalinya. Setelah diinterogasi, komputernya disita oleh pengadilan. 8 August 2002, dia diinterogasi lagi oleh UK National Hi-Tech Crime Unit (NHTCU). Selanjutnya, pada November 2002, di dakwa melakukan 7 kejahatan komputer yang setiap kejahatannya diancam dengan pidana 10 tahun penjara.

Gary sendiri tidak mau disebut sebagai cyberterrorist atau cracker, berjuang mati-matian membela diri bahwa apa yang ia lakukan tidak salah karena menurutnya ia berusaha mendapatkan bukti-bukti mengenai UFO yang selama ini ditutup-tutupi, sementara setiap orang seharusnya berhak untuk mengetahuinya. Apalagi, ia hanya masuk ke sistem dan tidak merusaknya.

Gary McKinnon harus mendekam di Inggris kurang lebih selama 3 tahun, yaitu hingga Juni 2005. Selanjutnya, karena Inggris sedang melakukan perjanjian ekstradisi dengan USA, maka dia harus absen di kantor polisi lokal setiap malamnya dan tidak boleh keluar malam setelahnya. Apabila perjanjian tadi selesai, maka dia akan menghadapi penjara selama 70 tahun atau bahkan dikirim ke Guantanamo Bay.

Namun pada akhir Juli lalu The British House of Lord (di atas House of Commons) bersedia untuk mendengarkan kasus ini, memberi harapan bagi Gary untuk mendapatkan semacam perlindungan. Namun jadwal pertemuan belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi, saat ini sedang dibahas untuk melakukan perjanjian, yaitu Gary akan membantu memperbaiki komputer yang dirusaknya secara sukarela ditambah dengan penjara 37–46 bulan. 

Analisis Kasus

Kasus di atas adalah kasus cyber crime yang terdiri dari :
  1. Unauthorized acces to computer system and service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
  2. Cyber sabotage and extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  3. Offense Against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  4. Infrengments of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Pasal UU ITE Terkait
 
Untuk pasal pada UU ITE yang terkait yaitu :
  1. Pasal 27 Ayat 4 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
  2. Pasal 29 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
  3. Pasal 30 ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
  4. Pasal 30 Ayat 2 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”
  5. Pasal 30 ayat 3 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
  6. Pasal 31 Ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”
  7. Pasal 31 Ayat 2 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
  8. Pasal 32 Ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” 
  9. Pasal 33 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” 

Sumber :


Swimming Sperm