Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya
(Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kasus Gary Mc Kinnon
Kasus dari seorang hacker bernama Gary McKinnon. USA menyatakan dia sebagai hacker komputer militer
terbesar yang pernah ada (biggest military computer hack of all time).
Dia memukul sistem keamanan NASA dan Pentagon. Ini membuatnya menjadi
salah satu selebritis hacker Black Hat terbesar dan mendaftarkan namanya
di papan daftar hacker terbaik dunia. Dia sekarang mendapatkan kasus
pidana 70 tahun dipenjara dan dicabut dari pengakses internet atau bisa
dibilang dilarang menggunakan internet. Dia telah secara ilegal
mengakses 97 komputer dan telah menyebabkan sekitar $700.000 kerusakan
ekonomi di berbagai negara.
McKinnon telah membobol 97 sistem militer USA dan computer NASA selama
kurang lebih 13 bulan, yaitu dari February 2001 hingga Maret 2002. Dalam
aksinya ia menggunakan alias "SOLO".
Pengadilan USA mengklaim bahwa McKinnon telah menghapus file-file
penting dari Sistem Operasi sistem militer USA. Tindakannya itu telah
membuat jaringan militer USA di Washington yang terdiri lebih dari 2000
komputer mati selama 24 jam. Selain itu, ia juga mengekspos sebuah
peringatan di website militer USA, "Your security is crap".
Tanggal 11 September 2001, McKinnon menghapus log weapons di The Earle
Naval Weapons Station yang menyebabkan 300 komputer tidak dapat
beroperasi sehingga pengiriman mesiu ke US Navy's Atlantic Fleet
menjadi terhambat. Mckinnon juga meng-copy data dan account file serta
password penting ke dalam komputernya. Pengadilan USA menyatakan bahwa
kerugian untuk membereskan kekacauan yang ditimbulkannya mencapai lebih
dari $700,000.
Meskipun McKinnon tidak mengakui bahwa dia menyebabkan kerusakan, tapi
dia mengakui bahwa dia-lah yang meninggalkan sebuah pesan di satu
komputer "US foreign policy is akin to Government-sponsored terrorism
these days … It was not a mistake that there was a huge security stand
down on September 11 last year … I am SOLO. I will continue to disrupt
at the highest levels … "
Pada tanggal 19 Maret 2002, McKinnon berhasil diinterogasi untuk pertama
kalinya. Setelah diinterogasi, komputernya disita oleh pengadilan. 8
August 2002, dia diinterogasi lagi oleh UK National Hi-Tech Crime Unit
(NHTCU). Selanjutnya, pada November 2002, di dakwa melakukan 7 kejahatan
komputer yang setiap kejahatannya diancam dengan pidana 10 tahun
penjara.
Gary sendiri tidak mau disebut sebagai cyberterrorist atau cracker,
berjuang mati-matian membela diri bahwa apa yang ia lakukan tidak salah
karena menurutnya ia berusaha mendapatkan bukti-bukti mengenai UFO yang
selama ini ditutup-tutupi, sementara setiap orang seharusnya berhak
untuk mengetahuinya. Apalagi, ia hanya masuk ke sistem dan tidak
merusaknya.
Gary McKinnon harus mendekam di Inggris kurang lebih selama 3 tahun,
yaitu hingga Juni 2005. Selanjutnya, karena Inggris sedang melakukan
perjanjian ekstradisi dengan USA, maka dia harus absen di kantor polisi
lokal setiap malamnya dan tidak boleh keluar malam setelahnya. Apabila
perjanjian tadi selesai, maka dia akan menghadapi penjara selama 70
tahun atau bahkan dikirim ke Guantanamo Bay.
Namun pada akhir Juli lalu The British House of Lord (di atas House of Commons) bersedia untuk mendengarkan kasus ini, memberi
harapan bagi Gary untuk mendapatkan semacam perlindungan. Namun jadwal pertemuan belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi, saat ini
sedang dibahas untuk melakukan perjanjian, yaitu Gary akan membantu
memperbaiki komputer yang dirusaknya secara sukarela ditambah dengan
penjara 37–46 bulan.
Analisis Kasus
Kasus
di atas adalah kasus cyber crime yang terdiri dari :
- Unauthorized acces to computer system and
service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
- Cyber sabotage and extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense Against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infrengments of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal sangat pribadi dan rahasia.
Pasal UU ITE Terkait
Untuk
pasal pada UU ITE yang terkait yaitu :
- Pasal 27 Ayat 4 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
- Pasal 29 : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara
pribadi.”
- Pasal 30 ayat 1 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
- Pasal 30 Ayat 2 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”
- Pasal 30 ayat 3 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.”
- Pasal 31 Ayat 1 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”
- Pasal 31 Ayat 2 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
- Pasal 32 Ayat 1 : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.”
- Pasal 33 : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”
Sumber :