Tender
Tender adalah istilah yang telah
dikenal luas oleh umum, khususnya oleh para pengusaha di bidang perdagangan umum,
jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan lain-lain usaha dan jasa. Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan
Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar
kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.
Tujuan Tender
Mengajukan
penawaran melalui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk
apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda. Tender
dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi
para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang
ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan
Isi Surat Perjanjian Pengadaan
Barang dan Jasa
Jika
peserta tender lulus dan menjadi pemenang tender berdasarkan penilaian panitia
tender atas penawaran yang diaj akan maka peserta pemenang tersebut akan
diumumkan oleh panitia tender. pada waktu yang ditentukan akan dibuat Surat
Perjanjian pengadaan Barang dan Jasa yang berisikan pasal-pasal yang menentukan
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak. Kedua belah pihak dimaksud adalah instansi
yang memerlukan pengadaan jasa dan barang yang ditawarkan oleh pemenang tender
dan pihak Iainnya adalah perusahaan pemenang tender yang akan melaksanakan
pengadaan barang dan jasa.
Pasal-pasal yang lazim ada dalam suatu Surat Perjanjian adalah :
- Identitas pihak-pihak yang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian
- Maksud dan Tujuan dari perjanjian
- Syarat-syarat pelaksanaan dari pekerjaan (pengadaan)
- Jadwal pelaksanaan sampai waktu perampungan pekerjaan (pengadaan)
- Nilai atau Harga dari pelaksanaan pekerjaan (pengadaan) sesuai penawaran yang disepakati
- Sistim dan tahap pembayaran harga dari barang dan jasa
- Jaminan timbal-balik dari pihak-pihak yang membuat perjanjian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang disepakati
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat perjanjian
- Cara penyelesaian sesuatu perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian
- Ketentuan-ketentuan dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure)
- Syarat dan ketentuan pemutusan perjanjian
- Tempat kedudukan (domisili) hukum akibat pelaksanaan perjanjian
Hal-hal
yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah :
-
Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
-
Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
-
Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? Jika tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
-
Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
-
Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
-
Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
-
Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
-
Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
-
Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.